时间:2025-06-06 17:45:22 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diharapkan bisa berpartisipasi dalam Pemi quickq加速永久免费版
JAKARTA,quickq加速永久免费版 DISWAY.ID -Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diharapkan bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
Harapan tersebut datang dari Sahabat Setia Gibran Manado (STIGMA) saat melakukan diskusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia 40 tahun dan pernah menjabat kepala daerah dapat maju sebagai Capres dan Cawapres di Pemilu.
“Sesungguhnya Kami menyambut baik putusan MK yang membolehkan seseorang menjadi presiden meski di bawah 40 tahun selama yang bersangkutan berpengalaman sebagai pejabat publik,” ujar Koordinator kegiatan, Taufik Bilfaqih melalui keterangan resminya, Jumat, 20 Oktober 2023.
BACA JUGA:Makna Mahfud MD Pakai Kemeja Hijau Saat Diumumkan Jadi Cawapres 2024 di DPP PDI Perjuangan, Terkait NU dan PPP?
Orang nomor satu di Surakarta itu telah mendapatkan banyak dorongan dan dukungan dari sejumlah masyarakat. Hal itu karena Gibran sudah dianggap sebagai panutan.
Tidak hanya itu, bahkan Gibran merupakan respentatif kepemimpinan Indonesia di masa mendatang.
Oleh karenanya, ia mengajak pemuda di Manado dan Indonesia untuk bersama bersama Gibran.
“Mas Gibran kan Pemuda. Ia juga Walikota yang dinilai berhasil memimpin Solo menjadi lebih baik. Populer apalagi anak presiden," kata Taufik Bilfaqih.
BACA JUGA:Daftar Rangking FIFA Negara Asia Tenggara per Oktober 2023: Timnas Indonesia Menang 2 Leg dari Brunei Darussalam
"Maka sebagai pengagum Jokowi, Kami menilai Mas Gibran tepat menggantikan kepemimpinan ayahnya, ” tambahnya.
Diakhir kegiatan mereka mengharapkan Gibran dapat menyerap aspirasi masyarakat dan menjadi pemimpin Indonesia selanjutnya.
“Ini aspirasi dari daerah yang mencintai Gibran dan berharap ia bisa terakomodir untuk menjadi pemimpin di masa depan,” tutupnya.
Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Namun, masih pada aturan yang sama, MK justru mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA dan membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
Kasus Covid2025-06-06 17:38
6 Minuman Penurun Darah Tinggi, Solusi Alami untuk Kesehatan Jantung2025-06-06 16:50
7 Rekomendasi Camilan Sehat, Bekal Perjalanan Mudik2025-06-06 16:28
Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara2025-06-06 16:24
Rusunawa Kini Bisa Jadi Milik Pribadi, Benar?2025-06-06 16:12
Bangkok Jadi Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia pada 20242025-06-06 16:08
Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara2025-06-06 15:33
Cara agar Tidak Mabuk Kendaraan Saat Perjalanan Mudik2025-06-06 15:24
Viral Bocah 4 Tahun di Madura Tunangan, Ini Penjelasan Orang Tua2025-06-06 15:14
Mau Rambut Kokoh Tanpa Cabang, Salah Satunya Jangan Keramas Tiap Hari2025-06-06 15:13
Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama2025-06-06 17:44
Apa Itu Itikaf? Bagaimana Tata Cara dan Dalilnya dalam Islam2025-06-06 17:42
Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk yang Libur Lebaran di Bali2025-06-06 17:38
7 Destinasi Wisata Anti2025-06-06 17:32
Novanto Betah Tidur di Rutan KPK? Ini Jawabannya..2025-06-06 17:04
Ragam Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Wilayah Indonesia2025-06-06 16:49
Ini Profil Adik Ketua MPR RI yang Ditangkap KPK2025-06-06 16:48
6 Minuman Penurun Darah Tinggi, Solusi Alami untuk Kesehatan Jantung2025-06-06 16:29
Lebih Berisiko, Dokter Sebut Filler Tak Biasa Diberikan pada Payudara2025-06-06 16:03
Empat Fakta Pembubaran JAD2025-06-06 15:14